Bawaslu Gowa Wanti-wanti Larangan Keterlibatan ASN dalam Pendaftaran Pilkada

  • Bagikan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni

GOWA, RAKYATSULSEL — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepala desa dan perangkat desa, dilarang keras terlibat dalam bentuk apapun terkait proses pendaftaran Pilkada Serentak.

Penegasan ini disampaikan sehubungan dengan tahapan pendaftaran calon yang berlangsung mulai hari ini hingga 29 Agustus mendatang di KPU Gowa, Selasa (27 Agustus 2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menekankan bahwa netralitas ASN adalah hal yang mutlak untuk menjaga kualitas demokrasi.

"Partisipasi aktif ASN dalam kegiatan politik, khususnya selama tahapan pendaftaran, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mencederai prinsip netralitas ASN yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Penegasan ini juga diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang pada poin d menegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas.

Yusnaeni juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ditetapkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

  • Bagikan

Exit mobile version