MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi besar-besaran untuk pengawasan orang asing dengan nama sandi BHUMI PURA SIDIK SAKTI JAGRATARA. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi JAGRATARA Tahap II yang dilaksanakan pada 21-22 Agustus 2024.
Operasi ini diadakan sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-325 tertanggal 5 Agustus 2024, dan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat. Di wilayah Makassar, operasi ini difokuskan pada Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa.
Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk memastikan bahwa izin tinggal yang diberikan kepada orang asing digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, operasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional serta memberikan efek pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan.
Selama pelaksanaan operasi, tim pengawasan memfokuskan perhatian pada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Pengecekan dilakukan terhadap paspor dan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang bekerja di perusahaan tersebut. Perusahaan juga diminta untuk melaporkan secara berkala informasi terkait orang asing yang bekerja di tempat mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengungkapkan bahwa Operasi JAGRATARA Tahap II menunjukkan komitmen serius dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian. “Dengan keberhasilan operasi ini, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing dan mendukung keamanan nasional secara keseluruhan,” katanya.
Dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan masyarakat dan perusahaan lebih patuh terhadap aturan keimigrasian, serta dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi semua pihak. (*)