BANTAENG, RAKYATSULSEL - Ketua DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) Bantaeng, Andi Sofyan resmi melaporkan Pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Selasa (27/8). Laporan tersebut diantarkan langsung oleh penggiat anti rasuah ini. Laporan diterima oleh Plt Kasubsi A Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Hagai Sembiring.
Menurut Andi Sofyan, dia melihat perkembangan di media dan melihat tidak adanya pelapor dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD oleh Pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019.
"Kehadiran saya di Kantor Kejari Bantaeng tadi siang untuk mengklarifikasi kejadian kemarin dan kami saling memahami. Yang paling pokok itu sebagai masyarakat yang ingin melihat Bantaeng bersih dari korupsi dan penegakan supremasi hukum. Untuk itu saya datang dan membawa sejumlah laporan beserta dengan bukti-bukti yang saya peroleh di lapangan. Saya menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang hari ini memberikan pelayanan dan menerima saya dalam rangka menyerahkan laporan resmi," kata dia.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 41 dan 42 sudah sangat jelas bahwa masyarakat berperan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Undang-undang nomor 31 tahun 1999 telah menjelaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jadi saya harap tidak ada yang menghalangi proses hukum dari pihak manapun," kata dia.
Pimpinan yang dimaksud oleh Andi Sofyan yaitu Ketua DPRD Bantaeng, Sahabuddin (2014-2018) dan Abdul Rahman Tompo (2018-2019) dari Partai PKS. Wakil Ketua I, Andi Nurhayati (2014-2019) dari PKB. Budi Santoso (2014-2018) dan Andi Novrita Langgara (2018-2019) dari Partai Golkar.
Sebelumnya, pada 29 Juli lalu, ribuan demonstran ditemui oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Andri Zulfikar. Di hadapan ribuan demonstran, dia mengatakan akan melakukan penetapan hukum khususnya tindak pidana korupsi di Kabupaten Bantaeng.
"Masyarakat Bantaeng atau massa yang berkumpul sampai hari ini saya berharap mendukung kami dalam melakukan penetapan hukum khususnya tindak pidana korupsi di Kabupaten Bantaeng. Apabila masyarakat Bantaeng atau massa yang berkumpul pada sore hari ini menginginkan bahwa penanganan perkara untuk periode 2017 sampai 2019, saya kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng menunggu surat dan laporan resmi dari masyarakat atau massa sore hari ini untuk nantinya ditindak lanjuti dan diproses secara hukum," kata dia.
Lebih lanjut, Kejari Bantaeng menunggu dan terbuka lebar menerima laporan secara resmi dari masyarakat Bantaeng atau massa yang berkumpul pada sore hari tersebut untuk melaporkan Pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2017 sampai dengan 2019.
"Kalau laporan masuk secara resmi di Kejaksaan Negeri Bantaeng saya bisa pastikan dan yakinkan kepada masyarakat sore hari ini bahwa penegakan hukum akan kami lakukan hal yang sama terhadap pimpinan periode 2019 - 2024," tegasnya.
"Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Bantaeng dapat membuat kedamaian, keindahan dan menjaga kondusifitas khususnya Kabupaten Bantaeng," kata dia. (Jet)