Soal Keluhan Konsumen, PT JBA Indonesia Akui Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan Undang-undang

  • Bagikan
Kantor PT JBA Indonesia.

BALIKPAPAN, RAKYATSULSEL - PT JBA Indonesia mengklarifikasi terkait berita dugaan penipuan penjualan mobil truk kepada seorang pengusaha bernama Sukardi Nur.

Melalui surat hak jawab yang dikirim ke redaksi RAKYATSULSEL tertanggal 14 Agustus 2024, PT JBA Indonesia menyebutkan jika Sukardi Nur yang disebutkan dalam artikel sebelumnya bukanlah pembeli dari unit truk ini. Pembeli yang tercatat secara sah dalam Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh Pejabat Lelang Kelas II adalah Muh Arif Rachmat.

PT JBA Indonesia mengaku telah menjalankan kewajiban berdasarkan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. UU nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 9 menyatakan Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

"Dimana PT JBA Indonesia telah menyiapkan segala informasi yang dibutuhkan oleh setiap pengguna platform JBA Indonesia secara jelas dan lengkap," Monika Erika Iswari, Marketing Head PT JBA Indonesia.

Keluhan dari Pemenang Lelang adalah terhadap kondisi kendaraan, dimana hal ini sudah diterangkan pada bagian “Kondisi Objek yang Dilelang“, poin-poin yang harus dicermati adalah Kondisi objek dilelang apa adanya; JBA mencantumkan dengan jelas bahwa dokumen BPKB tidak tersedia, melainkan hanya faktur yang ada. Informasi ini tertulis pada Lembar Data Kendaraan dengan pernyataan: “HANYA ADA FAKTUR // DOK BPKB TIDAK ADA.”

"PT JBA Indonesia telah mengikuti aturan-aturan yang berlaku bagi Balai Lelang, sehingga tidak ada satupun aturan termasuk perlindungan konsumen sekalipun yang dilanggar karena aturan terkait Balai Lelang ataupun Tata Cara Lelang telah diikuti sepenuhnya oleh PT JBA Indonesia, karena hal ini terkait dengan ijin operasional yang bisa dicabut oleh otoritas apabila dilanggar," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya jika salah seorang konsumen bernama Sukardi Nur melakukan proses pembelian 3 unit truk pada Agustus 2023 lalu melalui aplikasi lelang PT JBA Indonesia dengan total pembelian lebih dari Rp1,2 miliar. Namun ada satu mobil yang tidak memiliki kelengkapan berkas atau BPKB.

Sukardi Nur lantas meminta kepada PT JBA Indonesia untuk pengembalian dana untuk satu unit truk, namun tidak digubris. Akhirnya Sukardi Nur melaporkan PT JBA Indonesia ke Polda Kalimantan Timur. (*)

  • Bagikan