Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada dan Dinasti Politik Jokowi, Polisi Tangkap 34 Pendemo dan Dua Berstatus Tersangka

  • Bagikan

Hanya saja, saat bentrokan pecah di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya di depan kampus Unibos ada satu unit angkutan kota (angkot) atau pete-pete yang terbakar. Polisi menuding, mobil tersebut sengaja dibakar massa yang sudah disusupi kelompok Anarko.

"Melakukan kegiatan tambahan yang anarkis yang mengganggu ketertiban umum dengan cara membakar ban dan menutup jalan. (Pete-pete terbakar) ada yang melempar masuk ke dalam kendaraan, lemparan api dan kena penumpang, kemudian penumpang ini turun semua. Setelah turun terjadi kebakaran kendaraan tersebut. Dari hasil olah TKP kita dapatkan didalam kendaraan itu ada arang sisa dari kayu dan bambu (yang dibakar massa), termasuk buku tebal yang terbakar," terangnya.

Adapun 32 orang massa pedemo yang diamankan telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (27/8/2024) malam. Namun dua orang lainnya yang lebih dulu ditangkap masih ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dua orang mahasiswa pendemo di depan UMI yang diamankan berinisial AN (21) dan AH (22). Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version