BANTAENG, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng lakukan Pengawasan Melekat (Waskat) di hari kedua Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng di Sekretariat KPU, Kecamatan Bantaeng, Rabu (28/08)
Pasangan Calon M Fathul Fauzy dan Sahabuddin hadir dan mendaftar ke KPU dengan 5 (lima) Partai Pengusul, PDIP, Gelora, Golkar, PKS, dan Perindo berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bantaeng melalui akun SILONKADA
“Selain berkas pendaftar paslon, berkas partai pengusul juga harus dipastikan sudah memenuhi persyaratan," kata Anggota Bawaslu Bantaeng, Ruslan.
Pengawasan langsung dan melekat ini sudah dilakukan sejak hari pertama pendaftaran Paslon dibuka oleh KPU dan di hari pertama pendaftaran belum ada pasangan calon yang mendaftar dan memasukkan berkas.
Ruslan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng mengimbau kepada seluruh Paslon agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku untuk kondusifnya masa pendaftaran.
“Kami akan terus mengawasi secara langsung dan melekat tahapan pendaftaran ini untuk memastikan prosedur dijalankan dengan benar," kata dia.
Bawaslu Bantaeng kembali mengingatkan kepada KPU Bantaeng, Paslon yang akan mendaftar, dan Partai Politik atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Turut hadir mengawasi tahapan pendaftaran paslon, Ketua dan Anggota serta Tim fasilitasi Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bantaeng.
Pengawasan dilakukan secara langsung di KPU Bantaeng dengan memastikan prosedur pendaftaran sesuai regulasi dan juga pengawasan melalui pencermatan di akun SILONKADA. “Proses pendaftaran ini harus diawasi secara teliti mengingat waktu yang terhitung singkat," sambung Ningsih selaku Ketua Bawaslu Bantaeng. (Jet)