MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Selebgram dan Pemilik Yubel Skincare Ayu Purnama, akhirnya melaporkan member arisan yang bermasalah ke polisi. Laporan ini dilayangkan pasca viralnya di beberapa platform media sosial dan beberapa media, baik cetak maupun online terkait dilaporkannya arisan bodong.
Laporan tersebut dilayangkan Ayu Purnama di Mapolrestabes Makassar melalui Kuasa Hukumnya, Andi Raja Nasution, Rabu (28/8). Dalam laporan ini diketahui ada enam member arisan bermasalah yang dilaporkan.
Dimana Laporan Polisi Nomor :1584/VIII/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, yang dilaporkan adalah member arisan berinisial WDY. Kemudian laporan Polisi Nomor:1583/VIII/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, yang dilaporkan adalah berinisial FTM.
Sedangkan Laporan Polisi Nomor:1582/VIII/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, yang dilaporkan berinisial STR. Dan Laporan Polisi Nomor: 1585/VIII/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, yang dilaporkan adalah berisinial STM.
Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor:1586/VIII/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, yang dilaporkan member arisan berisinial ADS dan laporan polisi Nomor:1587/VIII/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, yang dilaporkan berinisial IVT.
Kuasa Hukum Ayu Purnama, Andi Raja Nasution mengatakan, mereka dilaporkan karena diduga telah menggelapkan dana. Dimana setelah para member yang bersangkutan naik lot arisannya, tidak lagi membayar kewajibannya terhadap para member yang naik lot setelahnya.
Sehingga, lanjut Andi Raja, owner arisan menutupi pembayaran para member (zonker) tersebut menggunakan dana pribadinya. Atas dasar itulah mereka dilaporkan, dan adapun nama-nama member yang di laporkan masing-masing berinisial WDY, FTM, STR, STM, ADS dan IVT.
"Bahwa adapun kerugian yang di alami oleh korban (Ayu) seluruhnya dari enam member arisan baik get Rp 750 juta, get Rp400 juta maupun get Rp300 juta adalah Rp2.011.100.000," kata Andi Raja, Rabu (28/8).
Andi Raja yang akrab disapa ARN berharap laporan tersebut segera di tindaklanjuti dan di proses oleh penyelidik atau penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, demi kepastian hukum atas laporan kliennya tersebut.
"Kendati demikian, kami tetap mengedepankan asas kekeluargaan sebagai perwujudan pelaksanaan RJ (restorative justice), bilamana para terlapor beritikad baik (good faith) dengan memulihkan seluruh kerugian klien kami," ujar ARN. (Isak/B)