Cabjari Torut Tahan ASN BKAD Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasi Retribusi, Digunakan Main Judol

  • Bagikan
Cabjari Torut Press Rilis Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi Rumah Potong Hewan

TORUT, RAKYATSULSEL - Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Toraja Utara (Torut) menahan Aperatur Sipil Negara (ASN) lingkup Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Torut, inisial HTA.

ASN BKAD Torut itu diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi Rumah Potong Hewan tahun anggaran 2023.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Cabjari Tator Didi Kurniawan kepada media, Rabu 28 Agustus 2024 melalui press release.

Didi--sapaan akrabnya menjelaskan penetapan tersebut berdasarkan surat perintah kepala kecabjari Tator dengan nomor : PRINT-45/P.4.26.8/Fd.2/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dan HTA akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 28 Agustus 2024 sampai 16 September 2024 di Rutan Kelas IIB Makale, Torut.

"Jadi total anggaran Rp1,7 miliar. Nah, berdasarkan audit kerugian negara yakni sekira Rp750 juta," tukas Didi.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Didi, sepanjang tahun 2023 HTA mengeluarkan sebanyak 17 Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS). Untuk pengurusannya, diduga telah memalsukan beberapa tandatangan pejabat yang seharusnya berwenang bertandatangan.

"Ada beberapa surat diduga palsu seperti SPP, SPM, Surat Pernyataan Verifikasi oleh PPK, serta Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak PA. Selain itu beberapa pencairan juga diduga fiktif dengan cara mencairkan kembali dana BHR Lembang/Kelurahan, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi pendapatan daerah yang sebelumnya sudah pernah dicairkan oleh yang bersangkutan," ungkapnya.

"Menurut keterangan tersangka HTA uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi bola online," tambahnya.

Disebutkan Didi pihaknya telah memiliki 2 Barang Bukti (BB) yang sah dan HTA dikenakan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 jo, pasal 18 ayat (1) dengan ancaman penjara 20 tahun. (Cherly/A).

  • Bagikan