PAREPARE, RAKYATSULSEL. - H Iwan Asaad resmi menjabat Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae, periode 2024-2028, setelah dilantik oleh Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali .
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpab tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Rabu (28/8/2024).
Hadir menyaksikan pelantikan, Direktur Event Daerah Kemenparekraf yang juga Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi, dari jajaran Pemkot Parepare, Sekretaris Daerah Muh Husni Syam, Staf Ahli, Asisten, para Kepala SKPD, dan pejabat lainnya, Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong juga hadir lengkap beserta seluruh jajarannya.
Usai melantik, Akbar Ali berpesan kepada Iwan Asaad tentang pentingnya inovasi dan perbaruan untuk memajukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PAM Tirta Karajae.
"Saya berharap Bapak Haji Iwan Asaad betul-betul dapat mengemban amanah dengan baik. Sebagai mata dan telinga Wali Kota laksanakan pengawasan, pemeriksaan, pembinaan, dan masukan apa langkah kebijakan yang harus dilakukan seorang Wali Kota kepada PAM," pinta Akbar Ali.
Merujuk kepada posisi Iwan Asaad selaku Inspektur Daerah Kota Parepare saat ini, menurut Akbar Ali, sudah tepat jadi Dewan Pengawas (Dewas) karena berkaitan dengan pengawasan. Yaitu melakukan reviu, audit, dan evaluasi.
"Jadi satu jabatan bisa melakukan dua hal yang saling memiliki keterkaitan," ujarnya.
Akbar Ali yakin Iwan Asaad mampu merubah, dan melakukan inovasi kebaruan di PAM Tirta Karajae. Bersama direksi dan manajemen PAM Tirta Karajae, Akbar Ali mendorong Iwan Asaad untuk mengambil langkah terobosan meminimalkan tingkat kerugian, dan membuat PAM Tirta Karajae dapat memberikan deviden kepada pemerintah.
"Berikan masukan hal-hal terkait core bisnis yang bisa menghasilkan. Seperti produksi air kemasan, dan aset yang mangkrak bisa disulap menjadi objek yang menghasilkan. Dan bagaimana kehadiran Dewas bisa membantu PAM menarik dan meningkatkan pelanggan," pesan Akbar Ali.
Di penghujung sambutan, Akbar Ali mengucapkan selamat atas pelantikan Iwan Asaad, dan berterima kasih kepada panitia seleksi yang diketuai Sekda Husni Syam telah melaksanakan tugas dengan baik dan objektif.
Berdasarkan hasil seleksi tiga besar, Iwan Asaad berada di posisi pertama dengan nilai akhir uji kelayakan dan kepatutan (UKK) 9,19, menyusul Agussalim nilai akhir UKK 8,26, dan Aswin Syam nilai akhir UKK 8,04.
Sementara berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, pada pasal 17 ayat (1) berbunyi, anggota dewan pengawas atau anggota komisaris ditetapkan dengan komposisi: huruf (a) BUMD dengan jumlah anggota dewan pengawas atau anggota komisaris sebanyak 1 (satu) orang berasal dari pejabat Pemerintah Daerah. PAM Tirta Karajae masuk dalam klasifikasi satu orang Anggota Dewas.
Dan pada ayat (5) berbunyi, pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD. (Yanti)