Sempat Ditahan dan Berstatus Tersangka, Dua Mahasiswa Pendemo Kawal Putusan MK di Makassar Dapat Penangguhan Penahanan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polrestabes Makassar menangguhkan penahanan dua orang mahasiswa yang ditetapkan tersangka atas kasus pengrusakan mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar saat menggelar aksi demonstrasi Kawal Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Jumat lalu (23/8/2024).

Dua mahasiswa yang diberi penangguhan penahanan itu yakni AN (21) dan AH (22). Kedua diketahui dibebaskan sejak, Kamis (29/8/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, kedua mahasiswa yang sebelumnya ditahan itu ditangguhkan lantaran ada beberapa pertimbangan. Selain itu, kedua orangtuanya juga disebut telah berjanji akan menjamin anaknya tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

"Benar itu (ditangguhkan) setelah ada permohonan dari kedua orang tuanya, ada juga dari pihak kampus. Kita tangguhkan karena pertimbangan bahwa mereka masih kuliah dan juga menyesali perbuatannya," kata Devi saat diwawancara, Kamis (29/8/2024) malam.

Meski penahanannya ditangguhkan, kata Devi, proses hukum bagi kedua mahasiswa tersebut tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Tapi juga kami yakinkan itu tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung. Proses hukum tetap berjalan," sebutnya.

  • Bagikan