Sempat Ditahan dan Berstatus Tersangka, Dua Mahasiswa Pendemo Kawal Putusan MK di Makassar Dapat Penangguhan Penahanan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.

Devi pun mengimbau agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak yang menyampaikan pendapatnya di muka umum atau berdemonstrasi.

Para pihak diimbau agar penyampaian aspirasi di muka umum tetap berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan dan memperhatikan agar tidak melakukan sesuatu hal yang dapat melanggar hukum.

"Untuk kedepannya silahkan melaksanakan hak berdemokrasi karena itu sudah diatur dalam undang-undang dasar tapi tidak dengan melanggar aturan, seperti tidak melakukan kekerasan yang bersifat melanggar hukum," pungkasnya.

Diketahui, AN dan AH diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan perusakan mobil dinas  polisi saat demo di Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Jumat (23/8/2024).

Saat itu mobil dinas yang ditumpangi oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat hendak mengatur lalu lintas, tanpa diduga sekelompok massa muncul dari arah dalam kampus langsung melemparkan batu.

Akibatnya, kaca mobil Dinas Satlantas Polrestabes Makassar itu rusak bahkan Kasat Lantas Polrestabes Makassar yang berada di dalam mobil tersebut mengalami luka terkena serpihan kaca.

Tersangka AN dan AH dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version