GOWA, RAKYATSULSEL - Empat orang pemuda berhasil diamankan usai melakukan penyerangan terhadap korbannya menggunakan busur, Jumat (30/8/2024). Mereka merupakan warga Kabupaten Gowa berinisial MR (18), RA (18), IM (22) dan ANR (18).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar mengatakan menurut hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap korban dengan cara mendatangi Perumahan Zarindah bersama sekitar sembilan orang lainnya.
Beberapa di antara mereka membawa senjata tajam berupa busur. Saat tiba di depan Perum Zarindah, para pelaku turun dari kendaraan dan berteriak kepada korban dengan ancaman, "Kubusurko Sundala," yang membuat korban melarikan diri.
"Para pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban di wilayah Gowa," kata Kasat Reskrim.
Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 335 KUH dengan ancaman empat tahun penjara.
Polres Gowa terus mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang. (Dul)