MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepala Bidang (Kabid) Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Utari Sukmawati Syarief bersama Jajaran telah melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kabupaten Barru dan Wajo.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, bahwa kegiatan ini dimaksud sebagai kelanjutan dari proses persiapan penilaian setelah pelaksanaan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia pada bulan april lalu," ungkap Utari.
Lebih lanjut, Utari menyampaikan bahwa dalam Surat Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia disebutkan bahwa Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM terdiri dari 4 (empat) Tahapan yaitu Pencanangan, Evaluasi, Penilaian dan Pembinaan serta Pengawasan.
"Sedangkan kriteria Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) meliputi Ketersediaan Aksebilitas, Ketersediaan sarana dan prasarana dan Ketersediaan Sumber Daya Manusia atau petugas," ujar Utary dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Jumat (30/8).
Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman mengungkapkan bahwa kanwil sulsel telah melakukan kolaborasi yang baik dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan layanan publik di seluruh daerah di Sulsel.
"Kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Organisasi Perangkat Daerah di Wilayah sangat penting agar tujuan yang dicita-citakan yakni memberikan pelayanan publik berbasis HAM dapat tercapai," ungkap Taufiq.