Sahkan Legislator DPRD Bulukumba, Hasil AKD Tetapkan 7 Fraksi

  • Bagikan
Suasana Paripurna DPRD Bulukumba, Senin (2/9).

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba mengesahkan anggota dan pimpinan fraksi DPRD Bulukumba. Sebanyak 40 legislator Bulukumba periode 2024-2029, terbagi dalam Tujuh Fraksi.

Rinciannya, lima fraksi utuh dan Dua fraksi gabungan. Fraksi utuh terdiri dari Fraksi PKS (7 kursi), Fraksi PKB (6 kursi), Fraksi Golkar (5 Kursi) dan Fraksi Gerinda (5 kursi dan Hanura 3 kursi), Fraksi Nasdem (4kursi).

Sementara fraksi gabungan terdiri dari Fraksi Amanat
Perjuangan (gabungan PAN 3 kursi dan PDIP 1 kursi) dan Fraksi Persatuan Demokrasi (gabungan PPP 3 kursi dan Demokrat 3 kursi).

Plt Sekertaris DPRD Bulukumba, Andi Baso Bintang,  membacakan keputusan DPRD Bulukumba tentang pengumuman dan pimpinan fraksi.

Ketua Fraksi PKS dijabat Syafiuddin, Ketua Fraksi PKB dijabat Andi Erlina, Ketua Fraksi Golkar dijabat Ismail Papo, Ketua Fraksi Gerindra dijabat Abdul Hakim, Ketua Fraksi Nasdem dijabat Kurdiansyah Anggoro.

Lalu, Ketua Fraksi Amanat Perjuangan dijabat Hj Nuraidah, serta Ketua Fraksi Persatuan Demokrasi dijabat Andi Pangerang Hakim.

Ketua DPRD Bulukumba Sementara, Supriadi (PKS), menjelaskan fraksi merupakan wadah berkumpul bagi anggota DPRD. Sesuai dengan ketentuan, setiap
fraksi beranggotakan minimal 4 anggota.

Partai politik yang anggota DPRD-nya tidak cukup 4 anggota DPRD, maka, partai yang bersangkutan bisa bergabung ke fraksi lain atau bergabung membentuk fraksi gabungan.

"Pembentukan fraksi diumumkan disidang paripurna," kata Ketua DPRD Bulukumba Sementara, Supriadi, yang memimpin rapat paripurna pengumuman fraksi dan pimpinan fraksi digedung DPRD Bulukumba, Senin (2/9).

Selain pengumuman dan pengesahan fraksi dan pimpinan fraksi, DPRD Bulukumba juga menetapkan pengusulan perubahan terhadap tatatertib (tatib) DPRD Bulukumba.

Rapat paripurna pengumuman fraksi dan pimpinan fraksi dihadiri Wakil Bupati Bulukumba, HA Edy Manaf. (Salahuddin/A)

  • Bagikan

Exit mobile version