Direktorat Jenderal Imigrasi Terapkan Kebijakan Baru untuk Anak di Autogate

  • Bagikan
Anak warga negara Indonesia/asing berusia enam tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate.

Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi. Waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan hanya 15-25 detik per penumpang, sehingga mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih lancar, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.

Dengan volume pelintas masuk dan keluar Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang pada semester pertama tahun 2024, Silmy Karim menekankan pentingnya inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi layanan.

"Kami melakukan studi banding terhadap praktik terbaik penggunaan autogate di negara lain. Di Singapura, misalnya, autogate sudah bisa dipakai oleh anak mulai usia enam tahun. Saya menantang tim untuk menerapkan ini di Indonesia. Memang tidak mudah, terutama dalam penyesuaian sistem, tetapi alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil," ujar Silmy.

Lebih lanjut, Dirjen Imigrasi menambahkan, "Kami ingin memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi seluruh penumpang, terutama anak-anak. Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga anak-anak merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik," tutup Silmy. (*)

  • Bagikan