Direktorat Jenderal Imigrasi Terapkan Kebijakan Baru untuk Anak di Autogate

  • Bagikan
Anak warga negara Indonesia/asing berusia enam tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate.

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Mulai 26 Agustus 2024, anak-anak berusia enam tahun atau lebih, baik warga negara Indonesia maupun asing, kini diizinkan melintas masuk atau keluar Indonesia menggunakan autogate.

Kebijakan baru ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yang sebelumnya menetapkan batas usia minimal 14 tahun untuk penggunaan autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

"Teknologi pengenalan wajah yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah anak-anak mulai usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada 30 Agustus 2024.

Sebelumnya, orang tua yang membawa anak di bawah usia 14 tahun, baik WNI maupun WNA, harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara manual. Dengan kebijakan baru ini, proses pemeriksaan imigrasi menjadi lebih efisien dan nyaman bagi seluruh penumpang, termasuk anak-anak.

"Sampai saat ini, jumlah autogate yang telah terpasang hampir mencapai 200 unit. Perangkat autogate tersedia di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai," jelas Silmy Karim.

Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu antre lama. Baik warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.

  • Bagikan

Exit mobile version