Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Daerah Digelar 23 September

  • Bagikan
IST

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa setelah masa perpanjangan pendaftaran untuk daerah yang hanya memiliki calon tunggal berakhir dan tidak ada calon lain yang mendaftar, maka proses akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

"Pilkada dengan calon tunggal itu konstitusional, sebagaimana dijelaskan dalam amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015," jelasnya.

Idham juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, Pilkada 2024 akan berlangsung dengan calon tunggal di 43 daerah, yang terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.

"KPU saat ini kembali membuka masa perpanjangan pendaftaran untuk daerah yang hanya memiliki calon tunggal, yang umumnya berakhir pada 4 September 2024," jelasnya.

Lebih lanjut, Idham menambahkan, "Jika selama masa perpanjangan tersebut masih tidak ada calon yang mendaftar untuk melawan calon tunggal, maka KPU akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jika pada masa perpanjangan pendaftaran, yang umumnya dibuka pada 2-4 September, tetap hanya ada satu pasangan calon, maka Pilkada akan tetap dilanjutkan dengan calon tunggal," pungkasnya. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version