MASAMBA, RAKYATSULSEL - Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara diduga melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mulai melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut.
"Saat ini kami (Bawaslu) sedang melakukan penelusuran terkait dugaan keterlibatan ASN dalam pendaftaran Bapaslon di KPU Luwu Utara," ungkap Pimpinan Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Supriadi Halim, ketika dihubungi via WhatsApp, Kamis (3/9).
Supriadi menjelaskan, jika dalam proses penelusuran terbukti adanya keterlibatan ASN, akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sanksi tersebut berupa sanksi moral dan administrasi. Sanksi administrasi yang dimaksud meliputi peringatan dan penurunan pangkat/golongan.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Masyarakat Pesisir Indonesia (JARI) telah melaporkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu Luwu Utara. Ketiga ASN tersebut, yang terekam kamera, masing-masing berinisial MB, ST, dan AT.
Pendamping Lokal Desa (PLD)
Sementara itu, dugaan adanya keterlibatan Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam tim kampanye Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara juga menjadi perbincangan hangat di sejumlah warung kopi di kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang.
Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Luwu Raya, Abdul Aziz, berharap agar penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, segera mengambil tindakan konkret sebelum memasuki tahapan kampanye.
"Tindakan yang dimaksud berupa pencegahan dengan mengedepankan pendekatan personal," lanjut mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu Utara itu. "Apa pun alasannya, PLD tidak boleh terlibat dalam politik praktis," tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Permendesa Nomor 40 Tahun 2021, pendamping desa dilarang terlibat dalam politik praktis. (Aziz)