Ikuti Uji Kelayakan Calon BPK RI, Dr Andi Yuslim Patawari Bahas Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara

  • Bagikan
Dr Andi Yuslim Patawari.

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Dr. A. Muh Yuslim Patawari, S,STpi.,MP mengikuti pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang digelar Komisi XI DPR RI, Selasa (3/9/2024).

Dalam fit and proper test tersebut, Andi Yuslim Patawari mengangkat tema "Sinergi BPK dan DPR RI Dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara".

"Saya kembali mengangkat judul tersebut yakni konsen terhadap fungsi dan BPK itu sendiri, bagaimana BPK berkomitmen di dalam melakukan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Saya mencoba mengangkat pentingnya audit utang luar negeri dan penerimaan keuangan negara," kata Andi Yuslim Patawari.

Tokoh muda asal Sulawesi Selatan ini menyebutkan, harus disadari betul bahwa utang luar negeri Indonesia dengan perincian persektor yang ada dan daya serat tinggi sektor yang paling besar menyerap luar negeri adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial.

"Sekiranya pimpinan BPK yang akan datang kita menitipkan tugas dan tanggung jawab tersebut jangan sampai kemudian hari anak cucu kita bertanya utang luar negeri kita, utang Indonesia itu berapa dan akan berakhir tahun berapa? kita tidak bisa menjawab, Saya pikir itu menjadi tanggung jawab kita bersama bagaimana kemampuan Indonesia untuk membayar utang. Dan BPK dengan instrumen auditnya dapat menjawab hal tersebut dengan mendesain strategi audit yang komprehensif dan terintegrasi dan didukung dengan kemampuan auditor yang mumpuni serta didukung teknologi yang memadai," jelas Andi Yuslim Patawari.

Audit BPK kata Andi Yuslim Patawari, adalah kunci dan tata kelola pemerintah yang baik. Penting untuk menjaga sumber daya yang tepat untuk jumlah waktu yang tepat dengan luas yang tepat untuk mencapai tujuan tata kelola yang baik.

BPK dibutuhkan kemandirian dalam pengelolaan sumber daya. Badan Pemeriksa Keuangan yang harus bebas dan mandiri sesuai dengan undang-undang 1945 pasal 23e ayat 1, BPK harus memiliki independensi dan kemandirian.

"Kemandirian yang harus dimiliki BPK adalah bukan saja kemandirian dalam kebijakan dan strategi pemeriksaan namun harus didukung dengan kemandirian dalam perolehan dan pengelolaan anggaran keuangan dan sumber daya manusia," ujar Wakil Rektor IV Universitas Jakarta ini.

Saat ini baik keuangan maupun aparatur sipil negara yang dimiliki BPK masih sebagian besar dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah melalui kementerian keuangan, Kementerian Pan RB. Maka sejatinya BPK harus berupaya untuk mengatasi keterbatasan sumber daya tersebut dengan peningkatan kapasitas melalui peningkatan kompetensi dan penataan sumber daya manusia.

Penerimaan negara ini penting, dimana penerimaan negara terdiri dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, hibah. Saat ini porsi terbesar pendapatan negara dalam APBN kita adalah penerimaan perpajakan. BPK harus menaruh perhatian khusus dalam mendalami atas pemeriksaan kinerja penerimaan perpajakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi dan sistem informasi perpajakan.

  • Bagikan