BANTAENG, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng akan menelaah laporan dugaan korupsi makan minum pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019 yang dilaporkan oleh Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Bantaeng, Andi Sofyan pada 27 Agustus lalu.
Namun, saat ini Kejari Bantaeng masih fokus pada kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada 16 Juli 2024. Ketua dan dua Wakil Ketua serta sekretaris DPRD ditetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, saat ditemui di Balai Kartini pada acara Sosialisasi Bimtek Program Register Arsip, Selasa 3 September mengatakan saat ini Kejari belum memeriksa kasus makan minum.
“Makan minum itu kami tidak ada melakukan pemeriksaan sampai saat sekarang ini kami masih fokus kepada perkara untuk belanja rumah tangga,” kata kajari Bantaeng, Satria Abdi.
Kejari Bantaeng masih fokus pada kasus belanja rumah tangga pimpinan DPRD 2019-2024 saat ini sedang berjalan. “Kita yang masih 2019 sampai 2024,” kata dia.
Terkait dugaan kasus korupsi makan minum pimpinan DPRD 2014-2019 yang dilaporkan penggiat anti korupsi di Bantaeng kejaksaan belum melakukan tindakan terkait kasus itu. Soal laporan yang diterima Kajari mengaku masih melakukan telaah terkait laporan yang diterima.
“Itu belum ada kita lakukan apa-apa. Kalaupun sudah ada laporan kan otomatis masih ditelaah dulu masih dalam proses,” kata dia.
Untuk diketahui, pimpinan yang dimaksud oleh Andi Sofyan yaitu Ketua DPRD Bantaeng, Sahabuddin (2014-2018) dan Abdul Rahman Tompo (2018-2019) dari Partai PKS. Wakil Ketua I, Andi Nurhayati (2014-2019) dari PKB. Budi Santoso (2014-2018) dan Andi Novrita Langgara (2018-2019) dari Partai Golkar. (Jet)