Maju Pilkada, Pemprov Sulsel Terima Surat Ajuan Cuti Danny Pomanto

  • Bagikan
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto atau akrab disapa Danny Pomanto Menyapa Warga saat Menghadiri Pelantikan Pandawa Patingalloang, Minggu (25/8).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima pengajuan cuti Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto atau akrab disapa Danny Pomanto.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Idham Kadir mengatakan sejauh ini pihaknya baru menerima satu kepala daerah yang sudah memasukkan surat cuti, yaitu Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

“Jadi baru satu yang kami terima, itu dari pak walikota Makassar, baru masuk dan baru kami mau proses,” ungkap Idham Kadir, Selasa (3/9).

Lebih jauh, kata dia, pihaknya mulai menunggu dan menerima surat cuti dari para kepala daerah yang masih menjabat dan akan mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November mendatang.

Idham mengatakan pihaknya baru saja menerima surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat itu membahas tentang cuti kepala daerah yang akan menjadi peserta pada Pilkada tahun 2024 ini.

Ia menuturkan, cuti bagi kepala daerah itu memiliki poin utama untuk tidak menggunakan fasilitas negara, tentu saja dalam hal antisipasi digunakan untuk berkampanye.

“Jadi cuti itu membahas tentang larangan penggunaan fasilitas negara bagi kepala daerah yang menjadi peserta dalam pemilu kali ini,” tuturnya.

Meski demikian, kata Idham gaji hingga tunjangan itu masih tetap mengalir pada masing-masing kepala daerah itu. Tentu saja berdasar pada Permendagri nomor 74 tahun 2016 pasal 8.

“Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” kata Idham.

Kata idham ada tujuh poin yang dikecualikan pada pasal tersebut yaitu, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja dan tunjangan kematian.

“Jadi untuk gaji itu dikecualikan,” paparnya.

Ia menyampaikan, pada surat edaran tersebut juga mengatur tentang masa tenggang pengajuan surat cuti dari kepala daerah yang akan berkontestasi itu.

“Sesuai ketentuan pasal 3 ayat (2) Permendagri nomor 74 tahun 2016, tentang cuti luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, walikota dan wakilnya, paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” beberanya.
Untuk Informasi, Penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU pada 22 September 2024 mendatang, terhitung sudah kurang dari tiga pekan untuk penetapan calon itu.

Lanjut, Idham mengatakan, pemberlakuannya itu akan dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel, melalui persetujuan Gubernur.

“Surat kan kami baru terima, dan kami baru mau sampaikan ke bapak Pj Gubernur,” bebernya.

Ia menyampaikan, secara keseluruhan masih terdapat lima kabupaten dan kota yang akan mengajukan izin cuti itu. Kabupaten Bulukumba, Toraja Utara, Luwu Timur, Maros, dan Kota Makassar.

“Kelima daerah ini para kepala daerahnya maju pada kontestasi politik,” sebut Idham. (Abu/B)

  • Bagikan