MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel kembali merilis pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan data, ada 117 ASN dinilai melakukan dugaan pelanggaran netralitas.
Hanya saja, 117 ASN itu masih aman dari pidana pemilu lantaran belum adanya penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu hanya meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KANS) untuk diberikan sanksi.
"Kami ingatkan kepada para rekan-rekan kami yang ASN, bahwa ketika memasuki tahapan kampanye, dugaan pelanggaran netralitas ASN itu sudah berpotensi pelanggaran pidana pemilihan," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, Rabu (3/9).
Mantan ketua Bawaslu Wajo ini menyebutkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, bawaslu tetap berpedoman pada UU Pemilihan, Perbawaslu, dan Perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang ASN beserta beberapa peraturan-peraturan turunannya.
Bahkan kata dia dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota di Sulsel tahun 2024 ini berpotensi mengalami peningkatan, apalagi Pilkada masih beberapa bulan lagi.
"Ini pun masih akan terus bertambah karena masih ada puluhan yang sedang berproses," ucapnya.
Abdul Malik mengharapkan bagaimana para ASN tetap menjaga netralitasnya. "Mengingat status ASN merupakan status yang terhormat, oleh karena itu diharapkan agar status yang terhormat itu tidak direndahkan dengan tidak menjaga netralitas," bebernya.
"Mari kita jaga bersama-sama penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Sulsel yang kita cintai ini agar berjalan dengan aman, damai, sejuk sampai berakhirnya seluruh tahapan Pemilihan tahun. 2024," tutupnya. (Fahrul/B).