MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Alat Peraga Kampanye (APK) kandidat Kepala Daerah baik di Makassar maupun tingkat Provinsi Sulsel semakin menjamur menghiasi ruas-ruas jalan di Kota Makassar.
Namun, APK mereka terpasang di pohon-pohon dengan cara di paku. Hal itu tentu dinilai melanggar karena dapat merusak siklus pertumbuhan pohon serta peredaran nutrisi dari tanah batang dan rantai-rantai pohon tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin menyebut maraknya APK yang terpasang dengan cara terpaku di pohon bentuk ketidaktegasan pemerintah seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
Termasuk penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dan KPU Sulsel. Pasalnya, lanjut Al Amin, masalah pelanggaran pemasangan APK masih terus terjadi.
"Sudah berkali-kali pilkada ini diselenggarakan, tapi masalah begini masih terjadi terus menerus.Buktinya ada ketidakseriusan penyelenggara untuk melaksanakan Pilkada yang ramah lingkungan," terang Al Amin, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Sehingga, Ia meminta kepada DLH Kota Makassar, KPU Kota Makassar dan KPU Sulsel untuk mengambil tindakan tegas dengan mencabut APK yang melanggar.
"Imbauan saya ambil aksi, cabut semua pelanggaran-pelanggaran kandidat ke pepohonan itu," ujar Al Amin.
Selain tindakan, Al Amin juga menyebut KPU Kota Makassar dan KPU Sulsel untuk menerbitkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait pemasangan atribut partai.
Di mana salah satu poinnya, lanjut Al Amin, tidak boleh meletakkan APK di pohon.
"Kewenangan saat inikan berada di tangan KPU. Saya berharap KPU bisa segera menerbitkan PKPU yang baru tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye di Makassar dan provinsi," tutup Al Amin.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Kota Makassar, Ferdy Mochtar mengakui keterbatasan personel juga menjadi kendala dalam penertiban APK di Kota Makassar.
Ia menyebut menurunkan sekitar 20 orang untuk melakukan penertiban APK yang terpasang di berbagai titik di Kota Makassar.
"Saat ini personel yang kami turunkan memang terbatas, sekitar 20 orang, sementara area yang harus diawasi sangat luas," terang Ferdy, beberapa waktu lalu.
Untuk memaksimalkan penertiban, Ferdy mengaku DLH Kota Makassar telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan titik-titik yang menjadi fokus pemasangan APK.
"Kami akan menjadwalkan penertiban ini berdasarkan konsultasi dengan Bawaslu dan KPU yang sudah berkoordinasi dengan kami," tutup Ferdy Muchtar. (Sasa/B)