MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menerima tujuh ajuan izin Tanggungan Negara Kepala Daerah. Cuti itu untuk mereka yang akan menjadi peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Idham Kadir mengatakan cuti dari para kepala daerah yang akan berkontes pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlaku setelah penetapan calon dari KPU.
“Jadi mereka terhitung cuti pada tangga 25 September itu mulai masuk masa kampanye, sampai 23 November,” ujarnya.
Mereka, sambung dia, akan kembali menjalankan tugas sebagai kepala daerah sesaat fase Pilkada sudah memasuki minggu tenang.
“Pada minggu tenang, empat hari sebelum Pilkada mereka sudah masuk kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai Kepala Daerah,” ujarnya.
Kata dia, lima daerah yang akan dijabat Pjs itu karena Kepala Daerah dan Wakilnya maju pada Pilkada.
Ia juga menyampaikan, beberapa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga sudah mengajukan cuti.
Seperti Bupati dan Wakil Bupati Maros, Wali Kota Makassar, Wakil Bupati Tanah Toraja, Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba dan Bupati Pangkep. Tercatat sudah 7 kepala dan wakil kepala daerah sudah mengajukan cuti.
“Pangkep tidak dijabat Pjs karena pemerintahan akan dijalankan oleh wakilnya, begitu pun beberapa daerah lainnya,” ulasnya.
Ia menjelaskan, pasca menjalani cuti mereka akan kembali menjalankan tugas sampai dilantiknya para kepala daerah terpilih.
Kata Idham jika merujuk pada peraturan presiden nomor 80 tahun 2024 Perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 22 A ayat (1) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Kemudian ayat (2) Pelantikan Bupati dan Wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025. (Abu/B)