MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Irvin Lewo alias Koko Jhon, mempertanyakan proses hukum yang sedang dihadapi kliennya. Koko Jhon, yang kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone setelah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel atas dugaan kepemilikan sabu, dituduh sebagai bandar narkoba.
Menurut Ketua Tim Penasihat Hukum Koko Jhon, Harjana Hamna, dalam persidangan yang berlangsung, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang secara langsung menyebut kliennya sebagai bandar narkoba, meskipun barang bukti yang diajukan hanya berupa 7,6 gram sabu.
Harjana menjelaskan bahwa BNNP Sulsel telah melakukan berbagai upaya untuk menemukan barang bukti, termasuk menggunakan anjing pelacak dan alat deteksi, namun tidak ditemukan sabu dalam penangkapan awal. Meskipun Koko Jhon diduga sebagai bandar besar, faktanya barang bukti yang diajukan sangat minim.
“Kami mendapat banyak tekanan sejak awal kasus ini. Terdapat pemberitaan yang menyudutkan dan penggiringan opini, sementara faktanya di persidangan tidak sesuai dengan apa yang diberitakan,” ujar Harjana pada Rabu (4/9/2024) malam.
Barang bukti 7,6 gram sabu, menurut Harjana, diperoleh dari dua tersangka lain, bukan dari Koko Jhon. Bahkan, berat tersebut termasuk berat kemasan plastik, sehingga mengherankan jika dakwaan menggunakan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, yang biasanya digunakan untuk kasus dengan barang bukti lebih dari 5 gram.
Selain itu, Harjana menambahkan bahwa hingga akhir persidangan, tidak ada bukti komunikasi atau transaksi narkotika di dalam tiga telepon genggam yang disita dari Koko Jhon.