BANTAENG, RAKYATSULSEL - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bantaeng membantah informasi yang beredar telah memeriksa lima kepala Desa yang diduga melanggar netralitas di Pilkada 2024. Lima kepala desa tersebut dilaporkan tim hukum paslon Uji-Sah atau Fathul Fauzi Nurdin dan Sahabuddin pada Selasa 3 September lalu.
Anggota Bawaslu Bantaeng, Ruslan mengatakan Bawaslu tidak berwenang melakukan pemeriksaan kelima kepala desa yang telah dilaporkan itu. “Kami tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan,” Kata dia, saat dikonfirmasi Kamis (5/9) malam.
Ruslan menjelaskan, setelah laporan diterima dan dilakukan rapat Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berdasarkan pasal yang disangkakan pelapor bertentangan dari hasil kajian Gakkumdu yang dilaporkan kaitannya dengan kampanye sementara belum masuk masa kampanye.
“Ternyata dari hasil pembahasan kami berdasarkan pasal yang disangkakan oleh pelapor itu kemudian bertentangan hasil dari kajian kami bahwa yang dilaporkan ini karena dia kaitannya dengan kampanye, sementara sekarangkan belum masa kampanye kepala desa hadir pada deklarasi bukan kegiatan kampanye dan memang belum pi waktunya kampanye sementara bunyi pasal 70 dan 71 itu, dia saat kampanye,” kata dia.
Menurutnya, Bawaslu tidak berwenang memproses laporan tersebut karena lima kepala desa tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. “Kami tidak berwenang untuk memproses, memanggil untuk mengklarifikasi karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Maka kami hanya melalukan penerusan ke instansi yang berwenang,” kata dia.
Bawaslu Bantaeng hanya meneruskan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, kemudian ditembuskan ke Direktur Jenderal Bina Desa Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Pj Gubernur Sulsel.
Menurut dia, berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024 dugaan pelanggaran diklasifikasi pelanggaran pidana pemilihan, pelanggaran undang-undang lainya dan pelanggaran kode etik. “Kalau dia pelanggaran perundang-undangan lainya itu diluar daripada undang-undang pemilihan termasuk itu undang-undang Desa,” kata dia.
Bawaslu tidak berhak mengatur sanksi dan menentukan kadar pelanggaran lima kepala desa tersebut. “Kami juga tidak berhak untuk mengatur sanksi apa yang akan dia terima karena ditentukan nanti tergantung Pj Bupati yang menilai, instansi terkait yang menilai seperti apa kadar pelanggarannya begitupun sanksinya,” kata dia.
Sementara itu, Analisis Hukum Bawaslu Bantaeng, Irsan mengatakan, Bawaslu tidak melakukan pemeriksaan langsung karena menurutnya belum ada penetapan calon.
“Penerusan peraturan perundang-undangan lainnya atas dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dimaksud itu dilakukan dari hasil kajian awal dugaan pelanggaran atas laporan yang disampaikan oleh pelapor,” kata dia.
Menurut dia, dari kajian awal Bawaslu lima kepada desa diduga melanggar Pasal 29 huruf b UU 6 tahun 2014 tentang Desa. “Yang berbunyi, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu,” kata dia. (Jet)