MAMUJU, RAKYATSULSEL - Kuasa Hukum Mr You, OC Kaligis, angkat suara soal proses penangkapan yang dilakukan Tim Gakkum kepada kliennya yang diduga menguasai kawasan hutan lindung untuk penampungan hasil pertambangan pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) pada 16 Agustus lalu.
OC Kaligis, Kuasa Hukum WNA ini menyebutkan, penangkapan terhadap kliennya asal Korea Selatan (Korsel) itu tidak sesuai dengan prosedur, dimana saat penangkapan tersebut, petugas tidak membawa surat perintah penangkapan.
"Itu klien kami (Mr You) ditahan tanpa surat perintah penahanan," jelas OC Kaligis saat dihubungi via telepon, Kamis (5/9).
Pengacara kondang itu menuturkan, pihaknya saat ini merasa keberatan terhadap petugas yang melakukan penangkapan, Ia menganggap pihaknya telah menyalahi aturan proses hukum.
"Mereka (petugas) tidak memperlihatkan tanda pengenalnya. Setalah kami ribut-ribut baru dikeluarkan surat perintah penangkapan," jelasnya.
Kaligis, menegaskan, penangkapan kliennya terjadi pada tanggal 16 Agustus 2024, Kata dia, penangkapan tersebut sama halnya dengan penculikan atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh para petugas tersebut.
"Penangkapan terhadap kliennya sama dengan penculikan dan kejahatan jabatan. Mereka juga menyita alat berat tanpa ada surat penyitaan. Tanggal 16 Agustus disita tapi surat penyitaan keluar satu minggu kemudian baru diterbitkan," jelasnya.
Menurut OC Kaligis, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 1 Nomor 29, jika penyitaan barang dilakukan sebagai barang bukti perbuatan tersangka itu harus ditandatangani dalam pasal satu itu. Sehingga atas proses tersebut, kata dia, petugas Gakkum di Sulbar telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan.
"Mereka ramai-ramai datang kesana memberikan keterangan pers seolah-olah tindakannya itu benar. Bahkan kami sudah mengkonfirmasi Dirjen Kehutanan Pusat dan mereka bilang bukan hutan lindung jadi dimana salah klien kami," pungkasnya.(Sudirman/A).