MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Polres Pelabuhan Makassar musnahkan narkotika jenis sabu senilai Rp 6,7 miliar. Sabu yang dimusnahkan menggunakan mobil Incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel ini merupakan barang bukti atau sitaan dari dua tersangka yang sementara menjalani proses hukum.
Pemusnahan ini berlangsung di halaman Mapolres Pelabuhan Makassar, Jalan Ujung Pandang, Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Kamis (5/9/2024).
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto mengatakan, pemusnahan sabu seberat 6,7 kilogram (kg) ini merupakan pengungkapan kasus di Kabupaten Selayar tanggal 12 Juli 2024 lalu.
Dijelaskan, tiap gramnya sabu tersebut dipasarkan oleh pelaku senilai Rp 1 juta. Sehingga jika ditotal keseluruhan barang bukti mencapai Rp 6,7 miliar.
"Adapun narkoba (sabu) yang kita musnahkan pada hari ini sejumlah 6,7 kg atau dengan nilai nominal bila satu gram kurang lebih dihargai Rp 1 juta rupiah jadi sekitar Rp 6,7 miliar," kata Restu saat diwawancara.
Sebelum pemusnahan barang bukti dilakukan, Tim Laborstorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel terlebih dulu menguji guna memastikan keaslian barang haram tersebut.