BALI, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman mengusulkan agar layanan Kekayaan Intelektual diadakan di Setiap Daerah di Indonesia.
Hal ini disampaikan Kakanwil saat mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Tahun 2024 hari ketiga di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali, Jumat (6/9).
"Untuk meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual perlu dilakukan layanan jemput bola dengan menghadirkan Pos Layanan Kekayaan Intelektual di berbagai daerah," Ungkap Taufiq dalam sesi tanya jawab pada Rakornis tersebut.
Pernyataan ini disampaikn Taufiq pada agenda Pengarahan dan Diskusi Rencana Aksi dan Target Kinerja tahun 2025 serta pembahasan terkait konsep Rencana Strategis Kemenkumham Tahun 2025 - 2029.
Kakanwil mengungkapkan bahwa hadirnya hal ini, jika dibarengi dengan Sosialisai dan Diseminsasi ke masyarakat maka ketertarikan masyarakat akan semakin meningkat karena hadirnya layanan kekayaan intelektual di berbagai daerah.
"Dengan begitu, layanan ini semakin dekat dan efisien bagi masyarakat karena layanan ini sudah dekat," Kata Taufiq.
Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang pada saat yang sama juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen, Sekretaris Ditjen KI Anggoro Dasananto dan Para Direktur di DJKI menanggapi hal tersebut bahwa rencana ini memamg sangat penting dan akan dilakukan kajian terhadap urgensi layanan ini di daerah.
Agenda ini menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara membahas terkait Rencana Aksi dan Target Kinerja tahun 2025, Peran Kemendagri dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual oleh Perwakilan Ditjen Otonomi Daerah Raja Parningotan Sianturi dan Analis Perdagangan Ahli Madya Ditjen Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif Kementerian Perdagangan Davit Marpaung.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh semua Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual se-Indonesia. (*)