MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar kembali melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oknum lurah di Kecamatan Ujung Pandang.
"Kami sementara melakukan penelusuran jika ada salah satu oknum Lurah di Kecamatan Ujung Pandang menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon," kata ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah kepada Rakyat Sulsel, Minggu (8/9).
Namun Dede tidak ingin menyebutkan oknum lurah tersebut karena pihaknya saat ini sementara mengumpulkan alat bukti.
"Saat ini kami sementara mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai krasfikasi," ujarnya.
Sebelumnya juga Bawaslu Kota Makassar telah melakukan penelusuran terhadap salah satu oknum lurah di Kecamatan Rappocini. Dede menyebutkan jika oknum lurah tersebut terbukti melakukan dugaan pelanggaran netralitas ASN sehingga pihaknya sudah meneruskan ke KASN untuk diberikan sangksi.
"Kalau Rappocini sudah kami teruskan ke KASN," ucapnya.
Dede menyebutkan jika oknum lurah tersebut hadir kegiatan salah satu Paslon. Namun Dede kembali tidak ingin menyebutkan kandidat mana dia hadiri. "Intinya dia menghadiri kegiatan salah satu kandidat," jelasnya.
Dede mengingatkan kepada seluruh ASN setelah penetapan pasangan pada 22 September nanti, agar tidak terlibat politik praktis karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung dan berpotensi pidana pemilu
"ASN yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi administratif maupun pidana," jelasnya. (Fahrul/B)