MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai penggerak utama pengusung pasangan Andi Syafril (AS) Chaidir Syam dan Suhartina Bohari di Pilkada Maros siap menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait hasil pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Keputusan ini merujuk pada hasil pemeriksaan kesehatan dan tes narkotika yang dilakukan oleh Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (RS Unhas) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada pihak KPU Kabupaten Maros.
Dari hasil tersebut, bakal calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, dinyatakan tidak lolos tes kesehatan dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon kepala daerah.
KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Kabupaten Maros menyampaikan bahwa partai pengusung masih memiliki kesempatan untuk mengganti calon kepala daerah yang dinyatakan TMS setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan.
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam, yang merupakan politisi PAN, dan Suhartina Bohari, kader Golkar, berhadapan dengan kotak kosong pada Pilkada 2024.
Menanggapi status TMS dari calon nomor urut 02 di Maros, Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa partainya akan mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Kami sudah mendapat informasi mengenai status TMS Bu Tina. Namun, kami masih menunggu laporan resmi dari KPU dan Bawaslu terkait bagaimana status wakil Chaidir. Kami siap memproses pergantian jika diperlukan,” ujar Kahfi kepada wartawan Harian Rakyat Sulsel, Sabtu (7/9/2024).
Kahfi menegaskan, PAN akan mengganti calon wakil bupati 02 untuk mendampingi Chaidir Syam di Pilkada Maros jika Suhartina terbukti TMS. Menurutnya, PAN menjunjung tinggi rekomendasi dan keputusan KPU serta Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
“Kami tetap menunggu keterangan resmi dari KPU. Jika sudah ada keputusan resmi, baru kami akan tindak lanjuti ke DPP untuk mengganti calon sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maros, Jumaedi, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan hasil pemeriksaan dokumen dan kesehatan kepada tim pasangan calon.
“Status bakal calon Bupati dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan bakal calon Wakil Bupati tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Jumaedi menambahkan bahwa KPU Maros telah memberikan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen syarat calon serta hasil pemeriksaan kesehatan kepada tim pasangan calon.
“Kami juga telah menyampaikan kepada LO dan tim untuk segera mengajukan penggantian calon dengan batas waktu 3 hari sejak berita acara hasil verifikasi diberikan,” tuturnya.
Jika dalam waktu 3 hari tidak ada pengajuan penggantian, maka bakal calon tersebut dinyatakan gugur.
Diketahui, Pilkada Maros 2024 hanya memiliki satu pasangan calon, yaitu Chaidir Syam dan Suhartina Bohari, yang diusung oleh PAN, NasDem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PBB, dan PSI. (Yadi/B)