Akademisi Soroti Survei ‘Pesanan’ Jelang Pilkada Serentak 2024

  • Bagikan
Ilustrasi Hasil Survei

Hasrullah juga menyoroti survei yang dilakukan dengan pertanyaan yang mengarahkan responden, hasilnya tentu tidak dapat dianggap objektif.

"Metode pertanyaan yang mengarahkan responden adalah hal yang sangat tidak dibenarkan dalam penelitian," jelas Hasrullah.

Ia menegaskan bahwa survei apa pun harus tetap mengedepankan objektivitas penelitian, termasuk dalam pembuatan daftar pertanyaan yang bebas dari bias.

Sementara itu, Akademisi UIN Alauddin Makassar, Dr. Ibnu Hajar Yusuf, menyoroti peran lembaga survei yang sering mencuri perhatian masyarakat setiap kali pemilu atau pilkada berlangsung.

"Peran lembaga survei secara tidak langsung memengaruhi penilaian masyarakat terhadap pasangan calon. Oleh karena itu, lembaga survei harus bebas dari pengaruh kepentingan pihak tertentu," ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pemilih di Pilkada 2024 untuk tidak mudah terpengaruh oleh survei elektabilitas yang sering kali menyuguhkan data dari responden tertentu demi menguntungkan oknum tertentu.

Diketahui, beberapa lembaga survei telah merilis hasil survei mereka untuk Pilkada Makassar dan Pilgub Sulsel 2024. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version