Berkas Tiga Bapaslon Memenuhi Syarat, KPU Luwu Pastikan Pencabutan Nomor Urut 23 September

  • Bagikan
Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe.

LUWU, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu memastikan jadwal pencabutan nomor urut tiga pasangan calon (Paslon) akan digelar pada 23 September 2024.

Ketua KPU Luwu Abdullah Sappe kepada Rakyat Sulsel menjelaskan, tahapan pencabutan nomor undian ke tiga Paslon akan dilaksanakan sehari setelah dilakukan penetapan paslon.

"Setelah kita laksanakan rapat pleno penetapan pasangan resmi calon bupati dan calon wakil bupati Luwu pada 22 September 2024 maka besoknya KPU Luwu akan melaksanakan tahapan pencabutan nomor undian Paslon pada 23 September 2024," tutur Abdullah Sappe, Selasa (10/9/2024).

Menurut Abdullah Sappe, seluruh berkas ketiga paslon yakni Agussalim-Erwin, Arham Basmin Mattayang–Rahmat dan Patahudding -Devy Bijak sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan resmi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu untuk bertarung pada Pilkada serentak yang akan dihelat 27 November 2024 mendatang.

"Berkas ketiga paslon sudah lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Paslon resmi oleh KPU Luwu," tandas Sappe. (Irwan)

  • Bagikan