ENREKANG, RAKYATSULSEL - Dua saksi dalam kasus dugaan pencabulan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Enrekang mengaku telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan. Keduanya yang masih berstatus anak-anak tersebut mendatangi terdakwa dan langsung meminta maaf.
Saksi masing-masing berinisial S dan A mendatangi terdakwa yang berinisial M di Rutan Enrekang, Senin (9/9/2024). Kepada terdakwa, keduanya memohon maaf atas kesaksiam bohong yang diucapkan di depan persidangan maupun saat perkara itu diusut oleh penyidik Polres Enrekang.
"Sebenarnya kami tidak pernah melihat peristiwa dugaan pencabulan tersebut. Kami disuruh dan diarahkan melihat peristiwa dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada terdakwa M," kata saksi S di hadapan terdakwa.
Saksi mengatakan, dirinya kasihan kepada terdakwa M karena telah dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
Keterangan S dan A di pengadilan membuat terdakwa tersudut. Perkara pidana yang disidangkan tersebut Nomor: 19/Pid.Sus/2024/PN. Enr.
Menurut saksi S, semua keterangan yang disampaikan baik di depan penyidik polisi maupun di muka majelis hakim, adalah bohong.
"Oleh karena itu saya dan ayah saya datang mengunjungi terdakwa sekaligus meminta maaf atas keterangan bohong yang telah saya sampaikan baik di Polres maupun dalam persidangan," tegas saksi.
Senada dengan saksi S, saksi A yang mengaku di depan persidangan pernah dilecehkan oleh terdakwa juga meminta maaf. Menurut dia, semua keterangan yang disampaikan adalah bohong.
"Atas dasar itulah saya juga datang menemui terdakwa dan meminta maaf langsung karena keterangan bohong saya telah menyudutkan terdakwa di persidangan," kata saksi A.
Penasihat hukum terdakwa, Rangga Cahyadi Maulyda mengapresiasi pengakuan kedua saksi itu dan meminta maaf kepada terdakwa. Rangga berharap dengan permohonan maaf dan pengakuan saksi itu, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.
"Sebab fakta hukum dalam persidangan telah membuktikan bahwa semua dakwaan jaksa kepada Terdakwa M tidak terbukti dan terbantahkan," ujar Rangga.
Rangga mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan proses perkara yang pembuktiannya diduga prematur tersebut. Akibatnya, sambung dia, kliennya harus menanggung tuntutan 18 tahun penjara.
"Tuntutan ini lebih tinggi dibanding tuntutan kepada pelaku pembunuhan dan koruptor," imbuh Rangga.
Dia meminta majelis hakim PN Enrekang mempertimbangkan pengakuan saksi yang mengakui kesalahan telah memberi keterangan bohong di persidangan. Rangga mengatakan, saksi S juga telah mencabut semua keterangannya di persidangan.
Adapun saksi A belum sempat mencabut keterangan karena dirinya lebih dahulu memberi keterangan di pengadilan. Belakangan, saksi A mengakui bahwa kesaksian tersebut adalah palsu, namun tidak sempat dihadirkan oleh tim kuasa hukum sebagai saksi meringankan.
"Terdakwa hanya meminta keadilan yang sebenar-benarnya. Semoga hakim memberi vonis bebas kepada terdakwa yang merupakan pendidik senior di Enrekang," ujar Rangga.
Sebelumnya, terdakwa M diduga melakukan pencabulan kepada siswanya pada Maret lalu. Guru di salah satu sekolah menengah pertama itu telah ditahan sejak April lalu. (*)