PAREPARE, RAKYATSULSEL – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Parepare menggalakkan penyuluhan terkait pentingnya tertib berlalu lintas, khususnya bagi warga yang melakukan pengantaran atau iring-iringan jenazah dari rumah duka ke lokasi pemakaman.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga ketertiban di jalan raya, terutama dalam situasi pengantaran jenazah yang kerap menjadi momen emosional dan penuh duka.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyuluhan dilakukan dengan pendekatan langsung kepada warga.
"Selama dua hari terakhir, Unit Kamsel Sat Lantas yang dipimpin oleh Ipda Sumiati telah melakukan penyuluhan kepada warga tentang tertib berlalu lintas saat mengantar jenazah. Penyuluhan dilakukan dengan menyampaikan langsung kepada warga yang berkumpul di area pasar Labukkang, kru mobil pengantar jenazah, dan beberapa tempat lainnya. Kami berharap apa yang kami sampaikan dapat diteruskan kepada warga sekitar," jelas Adnan Leppang, mewakili Kapolres Parepare, Selasa (10/9/2024).
Kasat Lantas menambahkan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kecelakaan dan gangguan lalu lintas yang sering terjadi saat pengawalan jenazah.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa meskipun dalam suasana duka, keselamatan berlalu lintas tetap harus diutamakan. Jangan sampai iring-iringan jenazah justru membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Adnan Leppang.
Dalam penyuluhan tersebut, petugas Sat Lantas memberikan pemahaman untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, menghormati hak-hak pengguna jalan lain, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang di sekitarnya.
Mengapa Harus Tertib Berlalu Lintas saat Mengantar Jenazah?
AKP Adnan Leppang menjelaskan empat hal penting yang harus diperhatikan saat mengantar jenazah, yaitu:
- Keselamatan Semua Pengguna Jalan
- Menghormati Pengguna Jalan Lain
- Mencegah Kekacauan di Jalan
- Menjaga Kedisiplinan dan Ketertiban
"Dengan tertib berlalu lintas, prosesi pengantaran jenazah dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban umum," pungkas Adnan Leppang. (*)