Sejumlah Kades di Mare Keluhkan Sikap Malas Oknum Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa

  • Bagikan
ILUSTRASI.

BONE, RAKYATSULSEL - Kehadiran Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa di desa diharapkan dapat membantu desa dalam meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.

Namun sangat disayangkan karena sejumlah oknum PLD dan PD di Kecamatan Mare, ada yang sangat malas bahkan ada yang tak pernah muncul di desa sejak Januari 2024.

Hal itu pun menjadi keluhan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mare, seperti Kades Karella, Kades Batugading, Kades Mario, Kades Tellongeng, Kades Lapasa, Kades Sumaling dan Kades Lappaupang.

"Saya tidak tau siapa PLD di sini sebab tidak pernah muncul jika ada kegiatan," ujar Kades Karella, M. Darwis, Senin (9/9).

Hal senada dikemukakan oleh Kades Lapasa, Andi Arifuddin dan sejumlah kades lainnya di Kecamatan Mare.

Koordinator PLD dan PD Kabupaten Bone, Ramlah, menuturkan bahwa ada 328 PLD dan 154 PD di Kabupaten Bone. Ia berjanji akan memberikan SP1 kepada oknum PLD dan PD yang malas.

Ia juga mengakui kalau memang ada oknum PLD dan PD di Kecamatan Mare yang malas dan sudah pernah menegurnya. Ia pun mengharapkan Koordinator PLD dan PD Kecamatan Mare melakukan pengawasan ke PLD dan PD.

"Memang di Kecamatan Mare ada oknum PLD dan PD yang malas. Seharusnya korcamnya melakukan pembinaan dan peneguran. Saya akan memberikan SP1 ke oknum PLD dan PD tersebut," ujar Ramlah.

Berdasarkan pantauan RAKYATSULSEL, ada oknum PLD yang tidak pernah muncul di desa dampingannya, yakni Ridwan. Bahkan beredar selentingan kalau Ridwan diduga titipan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bone, UmarParanrangi.

Pendamping Lokal Desa adalah pendamping profesional yang bertugas di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula. Kemudian Pendamping Desa adalah pendamping profesional yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana.

Pendamping Desa berperan dalam mempercepat proses administrasi terkait dana desa di tingkat kecamatan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa dapat dilakukan secara efisien

PLD berperan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa. (Enal)

  • Bagikan