MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pengacara Irvin Lewo alias Koko Jhon, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melanggar pedoman Jaksa Agung dalam menetapkan tuntutan.
Kuasa hukum Koko Jhon, Buyung Harjana Hamna, mengungkapkan bahwa tuntutan JPU terhadap kliennya yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bone patut dipertanyakan, karena banyak ditemukan kejanggalan.
Menurut Buyung, kliennya dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar subsider satu tahun penjara oleh JPU. Namun, ia menilai tuntutan ini bertentangan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021, yang mengatur bahwa untuk barang bukti sabu-sabu dengan kategori kemasan empat, hukuman maksimal adalah 11 tahun penjara.
"Barang bukti yang ditemukan hanya seberat 7,6 gram, jauh di bawah batas berat yang biasanya dikenakan hukuman lebih berat. Namun, jaksa menuntut klien kami 18 tahun penjara, yang jelas menyalahi pedoman tersebut," jelas Buyung.
Buyung juga menegaskan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut bukan berasal dari Irvin, melainkan dari dua tersangka lainnya. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tiga gawai yang disita dari Irvin tidak pernah dibuka di persidangan untuk membuktikan adanya percakapan atau transaksi terkait narkoba.
"Sejak awal penangkapan pada Januari 2024, tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa barang haram itu milik klien kami. Nama klien baru muncul setelah penangkapan tersangka lain, Muhammad Yunus," tambahnya.