PANGKEP, RAKYATSULSEL - Tidak hanya ASN, Bawaslu kabupaten Pangkep juga warning Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam hal ini Honorer dan PTT untuk netral dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Penegasan larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menpan RB nomor 01 tahun 2023 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non pegawai negeri.
"Kami saat ini mulai mengawasi mereka (PPNPN) untuk tetap netral, ini sesuai surat edaran Menpan RB dalam menjaga netralitas para pegawai pemerintahan," ujar Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam, rabu (11/09/2024).
Samsir menambahkan jika pihaknya akan menindak dan memproses pelanggaran para PPNPN tersebut apabila menemukan laporan hingga temuan secara langsung di lapangan.
"mereka juga ini tidak boleh hadir dalam tahapan pemilihan, meski kami sulit mengidentifikasi, namun ketika ada laporan maupun temuan sudah pasti kami akan melakukan penindakan berdasarkan peraturan yang ada," tambah Samsir Salam.
Diketahui, dalam Surat Edaran Menpan RB menegaskan bagi PPNPN yang melanggar dapat dikenakan sanksi secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN. (Atho)