Edukasi Warga Sadar Pajak, Bapenda Sulsel Kembali Gelar Diskon Pajak

  • Bagikan
Kantor Pemprov Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menyelenggarakan Diskon Pajak untuk masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Resa Faizal Saleh saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Rabu (11/9).

“Ini adalah salah satu gagasan bapak Pj Gubernur Sulsel agar turut merasakan kebahagiaan dengan diberikannya keringanan dalam hal pembayaran pajak,” tutur Resa Faizal.

Ia melanjutkan, diskon pajak itu digunakan oleh Pemprov Sulsel sebagai salah satu treatment untuk meningkatkan kuantitas sadar pajak masyarakat.

Kata dia segala kemudahan sudah diberikan kepada masyarakat, bahkan bagi mereka yang melakukan pembayaran di luar pulau sulawesi dan menggunakan jasa dalam jaringan (Online).

“Jadi diskon itu juga berlaku untuk masyarakat Sulsel yang berada di luar Sulsel jika ingin membayar pajak via online,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, 10 persen potongan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semua jenis, kecuali kendaraan bermotor Baru. Lalu, potongan 19 persen tunggakan PKB bagi kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya.

“BBNKB itu kita diskon,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, program itu mulai berlaku 10 September ini dan akan berkahir pada 30 September 2024 mendatang. "Jadi kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini,” kuncinya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) juga menyelenggarakan program serupa pada Agustus 2024 lalu.

Ia menyampaikan, bebas program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik masyarakat Sulsel, sebab semakin banyak masyarakat taat pajak , itu juga semakin mendorong upaya pembangunan daerah.

Program tersebut diantaranya bebas pajak progresif, bebas denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dan bebas denda bea balik nama kedua dan seterusnya.

Kata dia, program ini termasuk bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ adalah asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini wajib dibayar dan akan diberikan kembali ketika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas.

Ia membeberkan program pajak tersebut berlaku di seluruh wilayah Sulsel. (Abu/B)

  • Bagikan