Gara-gara Ini, Kabupaten Maros Batal Dijabat Penjabat Sementara

  • Bagikan
Ilustrasi Pilkada 2024

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros batal dijabat Penjabat Sementara (Pjs). Itu, gara-gara Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat maju Pilkada Maros untuk periode 2024-2029.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Idham Kadir menyampaikan batalnya Pemkab Maros dijabat Pjs karena wakil bupati saat ini tidak jadi ikut sebagai peserta Pilkada 2024.

Kata dia, Suhartina Bohari akan menjadi pengganti dari Bupati Maros dalam menjalankan pemerintah.

“Jadi kan Bupati Chaidir kan tetap maju, jadi wakilnya akan maju di posisinya saat ini,’ beber Idham, kepada Rakyat Sulsel, Rabu (11/9).

Ia menuturkan, sebelumnya sebanyak lima daerah akan dijabat Pjs. Sebab, Bupati dan Wakil Bupatinya menjadi kontestan pada pesta politik itu.

“Jadi hanya ada empat kabupaten dan satu kota yang akan dijabat Pjs,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari pihak Kementrian Dalam Negeri terkait dengan nama yang disetujui untuk menjadi Pjs empat daerah itu. Empat daerah itu. Bukumba, Makassar, Toraja Utara dan Luwu Timur.

“Belum ada jawaban dari Kemendagri,” kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan nama-nama calon Pjs kepala daerah itu sudah dikirimkan ke pihak Kementerian Dalam Negeri.

Ia menuturkan, jawaban dari usulan tersebut biasanya berjalan sekira dua pekan. Tentu saja sebelum masa cuti pada masing-masing kepala daerah definitif lima Kabupaten dan Kota itu.

“Biasanya tidak lama sih, biasanya satu sampai dua minggu,”tuturnya

Kata dia, pelantikan itu akan segera dilakukan oleh pihaknya jika sudah mendapatkan jawaban dari Kemendagri sebagai penentu dari usulan tersebut.

“Kami tunggu dari Mendagri, arahan dari pusat siapa yang ditunjuk kami langsung lantik. Semua yang diusulkan berpangkat eselon II,” tegasnya. (Abu/B)

  • Bagikan