MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana Nasional (Panselnas). Padahal untuk jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dibuka sejak 20 Agustus 2024 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Sukarniaty Kondolele menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum menerima jadwal dari Panselnas.
“Kalau jadwal PPPK itu belum ada dari Panselnas,” tutur Sukarniaty Kondolele, saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Rabu (11/9).
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Yessi Yoanna Ariestiani menyampaikan masing-masing tenaga kerja non asn lingkup pemprov Sulsel diharapkan dapat melakukan pendaftaran pada masing-masing OPD tempat mereka bekerja.
“jadi tenaga non-ASN itu diarahkan untuk mendaftarkan diri mereka pada masing-masing OPD tempat mereka bekerja,” ungkapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan surat tembusan dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) Sulsel mendapatkan jatah sebanyak 12.419 orang dari semua OPD lingkup Pemprov Sulsel.
“Keputusan Menteri (Kepmen) untuk formasi PPPK sudah kami terima sebelumnya, usulan memang disesuaikan dengan kebutuhan ” bebernya.
Ia juga menyampaikan, saat ini jumlah tenaga Non-ASN lingkup Pemprov Sulsel sebanyak 9.026 orang.
Meski jumlah kuota usulan yang diterima oleh Kemenpan-RB lebih besar dibandingkan dengan jumlah tenaga non-asn saat ini, mereka tetap akan dilakukan seleksi.
“Mereka tetap diseleksi, bisa saja tidak lulus jika formasi lebih sedikit dari jumlah pendaftar,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa salah satu penyebab keterlambatan tersebut adalah persiapan teknis dari pemerintah daerah (Pemda).
“Kemarin memang ada persoalan teknis dari beberapa pemerintah daerah yang belum tuntas,” ujarnya.
Meskipun tidak menyebutkan jumlah pastinya, Menteri Anas menuturkan masih banyak pemerintah daerah yang belum menyelesaikan masalah teknis terkait rekrutmen PPPK. (Abu/B)