Mentan Amran Minta Aparat Penegak hukum Berantas Calo dan Korupsi di Sektor Pertanian

  • Bagikan
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman

JAKARTA, RAKYATSULSEL – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap para calo beserta jaringan mereka yang telah menghambat kinerja sektor pertanian. Tindakan cepat aparat diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran saya untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindak tegas para calo dan individu yang terlibat dalam korupsi. Kami berterima kasih atas respons cepat pihak kepolisian terhadap laporan kami. Saya meminta agar para pelaku beserta kroninya yang terlibat dalam jaringan korupsi di sektor pertanian segera ditangkap jika terbukti bersalah,” ujar Mentan Amran dalam keterangan pers, Rabu (11/09/2024).

Mentan Amran menegaskan bahwa praktik calo dan korupsi sangat menghambat kinerja sektor pertanian. Menurutnya, calo dan jaringannya telah merusak tata kelola anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan petani dan pelaku pertanian.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik serta memastikan sektor pertanian berkembang secara adil dan berkelanjutan,” tegas Mentan Amran.

Ia juga menambahkan, Kementerian Pertanian akan terus memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam setiap proses administrasi pertanian, guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi. “Kami akan segera mengambil langkah tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan internal,” jelasnya.

Sejak kembali menjabat sebagai Menteri Pertanian pada Oktober 2023, Amran Sulaiman konsisten memberantas calo dan jaringan mereka.

Pada Kamis, 29 Agustus 2024, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sesuai UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Fausiah melaporkan Ahmad, Rasmin, dan Irfan ke Polda Metro Jaya terkait pengadaan handsprayer dengan nomor laporan STTP/B/5159/VIII/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA. Ia mengadukan pencatutan nama dan dugaan penipuan oleh ketiganya.

“Pelapor mendapat informasi bahwa nama pelapor dicatut, dan para pengusaha diminta untuk menyetor dana awal sebesar 15-20 persen kepada pihak broker,” ungkap Mentan Amran.

Hal serupa juga terjadi pada 26 Agustus 2024, ketika M. Tabri melaporkan dugaan penipuan oleh Ahmad, Rasmin, dan Irfan terkait pengadaan pompa di Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/2608/VIII/2024/SPKT/POLRESMETROJAKSEL/POLDAMETROJAYA.

Sebelumnya, pada 4 Juni 2024, Fausiah dan Apriliawati telah melaporkan dugaan manipulasi data oleh Jemmy Eduard Evendy dan Alfred terkait pengadaan handsprayer ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/3096/VI/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA dan LP/B/3091/VI/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA.

“Praktik calo dan jaringan korupsi merusak sistem keadilan dan merugikan rakyat. Kami tidak akan mentolerir adanya permainan kotor yang memperkaya segelintir orang dengan cara yang tidak sah,” pungkas Mentan Amran. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version