MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru mengakui jika melakukan perubahan Surat Keputusan (SK) pasca Pemilihan Legislatif (Pileg). Namun tidak melakukan perubahan hasil pemilihan Legislatif (Pileg) Februari kemarin.
Hal ini disampaikan saat sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (11/9).
Dimana pengadu, Abdul Rasyid menuding komisioner KPU Barru melakukan menerbitkan Surat Keputusan (SK) hasil Pileg pada tanggal 1 Maret dengan nomor register 205.5, tanggal 18 Maret dengan nomor 210 dan pada tanggal 19 Maret dengan nomor 211.
"Berdasarkan SK nomor 205.1 KPU Barru melakukan penetapan dengan jumlah suara partai politik, namun dilakukan perbaikan pada 17 Maret 2024 dengan menerbitkan SK 210, SK perubahan tersebut tidak mendasar apa yang melakukan perubahan dan dilakukan lagi perubahan pada 19 Maret 2024 dengan nomor 211," kata Abdul Rasyid dalam sidang DKPP.
Dirinya juga menilai jika komisioner KPU Barru melakukan dugaan pelanggaran karena sudah melewati jadwal penetapan hasil pemungutan suara. "Menurut undang-undang minimal 5 hari jika ingin melakukan pencabutan yang telah dikeluarkan KPU Barru.
"Surat yang dikeluarkan (KPU) selisih 18 hari dianggap tidak berdasarkan lagi," jelasnya.
Bahkan dirinya menuding jika KPU tidak melakukan pleno dengan terbitnya SK 210. "Karena tidak mengundang KPU Provinsi, karena dalam undang-undang jika ada perubahan SK maka harus diundang satu tingkat diatasnya," bebernya.
Terpisah, Ketua KPU Barru Abdul Syafa mengatakan memang dia melakukan perubahan Surat Keputusan (SK) hasil Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Kami sampaikan bahwa kami melakukan perbaikan SK, bukan hasil rekapitulasi suara, sertifikat hasil suara utuh dan tidak ada perubahan," kata Ketua KPU Barru, Abdul Syafa.
Dirinya hanya menyebutkan jika perbaikan itu hanya ada pada lampiran yang surat putusan (SK) karena ada perbedaan rekapitulasi tingkat Kabupaten pada SK nomor 205.1.
"Jadi tanggal 18 kami memiliki ikhtiar untuk mengundang seluruh saksi Parpol untuk melakukan pencermatan bersama dengan membubuhi paraf perolehan hasil suara jadi SK 210, jadi klir," ujarnya.
Tapi setelah ditetapkan kata Abdul Syafa masih ada perbedaan suara partai pada SK 210 dengan berita acara. "Sehingga pada 19 maret kami melakukan pleno dan di berita acara itu melakukan perbaikan kembalikan," bebernya.
Dirinya menjelaskan pada SK 205.1 perolehan suara pada caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) Barru 5 atas nama Resky Andriani Amalia dia mampu merolehy suara 865, namun di berita acara terjadi salah tulis 855 suara. Sehingga terbit SK 210.
Namun pihaknya kembali mencermati, ternyata terjadi lagi kesalahan pada SK 210, dimana suara PPP hanya 144, tapi seharusnya 114. "Tapi perubahan ini tidak mempengaruhi caleg terpilih (dari PPP)," jelasnya. (Fahrul/B)