Sindikat Motor Curian dari Sulawesi hingga Papua Terungkap, Polisi Tangkap Penadah di Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Seorang perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor lintas provinsi berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polda Sulsel bekerja sama dengan Polres Pinrang. Motor-motor hasil curian tersebut rencananya akan dikirim ke Papua melalui jalur laut untuk dijual, Rabu (11/9/2024).

Pelaku berinisial H diamankan di sebuah rumah di Jalan Tinumbu, Kota Makassar. Saat penangkapan, polisi harus memanjat pagar untuk masuk ke halaman rumah tempat pelaku bersembunyi.

Dantim I Resmob Polda Sulsel, Aiptu M. Arsyad Samosir, menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

"Pelaku curanmor ini diamankan oleh Polres Pinrang di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Setelah penangkapan, mereka meminta bantuan kepada kami di Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," ungkap Aiptu Arsyad.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang belum sempat dikirim ke Papua.

Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus pencurian sepeda motor di Sulawesi Barat, di mana pelaku utama mengaku menyerahkan motor curian tersebut kepada H untuk dipasarkan.

"Modus operandi pelaku adalah mencuri motor, membawanya ke Makassar, dan menyerahkannya kepada penadah, yaitu perempuan yang telah kami amankan," jelas Aiptu Arsyad.

Belasan sepeda motor hasil curian lainnya telah dikirim ke Papua secara bertahap dengan memalsukan dokumen kendaraan.

"Pelaku menampung barang curian, termasuk kendaraan roda dua, kemudian mengirimnya ke Papua," tambahnya.

Komplotan pencurian sepeda motor ini diketahui beraksi di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan serta Sulawesi Barat dalam beberapa bulan terakhir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku, termasuk penadah, bersama barang bukti motor curian langsung dibawa ke Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Proses hukumnya dilanjutkan di Polres Pinrang," tutup Aiptu Arsyad. (Isak/A)

  • Bagikan