PANGKEP, RAKYATSULSEL - Satreskrim Polres Pangkep, amankan Jemmy Andreas (37) seorang ayah di kampung Timbusang, kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, yang tega aniaya anak kandungnya.
Aksi keji pelaku yang tega aniaya anak laki lakinya RA diungkap aparat Satreskrim Polres Pangkep, saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep, kamis (12/9).
Polisi mengungkapkan tersangka JA tega menganiaya RA yang baru berusia 4 tahun, lantaran kesal korban makan biskuit diatas tempat tidur.
"Tersangka ini kesal karena mendapati anaknya makan biskuit diatas tempat tidur," ucap Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany.
Prawira mengungkapkan jika pihaknya mengamankan JA berdasarkan laporan ibu korban Nurtina.
"Tersangka terpaksa dilapor oleh istrinya, karena sudah tidak tahan dengan ulah sang suami yang dikenal tempramen dan ringan tangan," tambah AKP. Prawira.
JA yang juga merupakan pengangguran ini diamankan bersama barang bukti sapu lidi yang digunakan untuk menganiaya korban RA. Penyidik juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi.
“Alat bukti dari keterangan para saksi, hasil visum, serta sapu lidi yang digunakam tersangka sudah kita amankan,” tambahnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban RA mengalami luka lecet dan lebam dibagian wajah dan sekujur tubuhnya.
Akibat ulahnya, JA dilanggar pasal tentang KDRT dan Perlindungan anak, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(Atho/A)