Bawaslu Gowa Butuh 1.186 Orang PTPS, Berikut Cara Pendaftarannya

  • Bagikan
Muhtar Muis

GOWA, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 1.186 orang dibutuhkan untuk mengisi posisi PTPS yang akan ditempatkan di berbagai TPS di Kabupaten Gowa, Kamis, (12/09/2024). 

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024. Calon pendaftar dapat mengambil formulir di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten Gowa atau dapat mengunduh persyaratan berkas melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Gowa ataupun akun media sosial resmi Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar. 

Berkas pendaftaran yang telah lengkap dapat diserahkan langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar atau dikirimkan melalui email yang telah disediakan.

Beberapa persyaratan penerimaan yakni, dipastikan bahwa pendaftar adalah Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. 

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

Berdomisili di Kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehat secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

  • Bagikan