Hal tersebut diakui Karaeng Jalling lantaran sebagai ASN apalagi sebagai Kepala Kelurahan tak ingin disoroti dan dinilai terlibat politik praktis dalam Pilkada Jeneponto 2024.
"Jadi tolong jangan dikait-kaitkan dengan politik, apalagi hanya karena perbedaan pilihan di Pilkada Jeneponto 2024," tutupnya.
Kapolsek Kelara, Iptu Sudirman M juga menanggapi terkait adanya pembongkaran rumah di wilayah hukumnya.
Menurutnya, pembongkaran tersebut karena pemilik lahan yang meminta untuk mengosongkan. Kebetulan pemilik lahan adalah orang tua Kepala Kelurahan Tolo Kota. Jadi bukan atas perintah Lurah, tetapi sebagai pemilik lahan.
"Dia bongkar sendiri rumahnya, Kan itu tanah milik pak lurah. Tanahnya orangtuanya. Status rumah tersebut menumpang di tanah tersebut," singkatnya.
Iptu Sudirman M menilai bahwa dinamika ini merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi, dan masyarakat diimbau tetap menjaga ketenangan dan tidak terpancing isu-isu yang dapat memicu perpecahan.
Berdasarkan informasi yang beredar juga diketahui jika pemilik rumah, Akking membongkar rumahnya tersebut, bukan karena dipaksa oleh Karaen Jalling, melainkan karena ia mengaku sudah membeli tanah di lokasi yang lain. (*)