BANTAENG, RAKYATSULSEL - Dalam rangka mempermudah layanan kepada masyarakat, sejak 2021 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bantaeng, Yohanis PHR Romuti merancang inovasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau disingkat Pesan Baik.
Inovasi ini merupakan sebuah strategi dalam bentuk pelayanan perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian legalitas usaha yang cepat, efektif dan transparan di Kabupaten Bantaeng.
“Solusi yang akan dikerjakan yaitu membangun kolaborasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko antara DPM-PTSP dengan Pemerintah Desa Kelurahan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai pembina kelompok usaha masyarakat di Kabupaten Bantaeng," katanya.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan pelayanan jemput bola atau pelayanan lapangan yang pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya kurang optimal karena keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
Di lain sisi pada OPD teknis seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan memiliki tim teknis, serta Pemerintah Desa/Kelurahan yang juga melakukan program dan kegiatan di lapangan.
Peran DPM-PTSP dalam memberikan pelayanan perizinan dapat berkolaborasi dengan OPD terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan yang juga memiliki tenaga atau tim pendamping pemberdayaan masyarakat serta Pemerintah Desa/Kelurahan yang memiliki wilayah dan masyarakat sebagai objek pelayanan.
Inovasi ini dilatarbelakangi masih kurangnya informasi terkait pentingnya legalisasi usaha serta belum optimalnya sinergitas pelayanan perizinan berusaha antara OPD dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
Dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IX 2024 LAN RI Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Kota Samarinda Kalimantan Timur, Yohanis PHR Romuti mengajukan PESAN BAIK sebagai proyek perubahan.
Tujuan jangka pendek selama dua bulan diharapkan terlaksana pelayanan perizinan melalui Pesan Baik di 10 Desa Kelurahan pada Kecamatan Bissappu, Kecamatan Sinoa, dan Kecamatan Uluere. Kedepan diharapkan kolaborasi Pesan Baik akan bisa diimplementasikan pada seluruh kecamatan dalam Kabupaten Bantaeng.
Lebih lanjut, tujuan jangka panjang diharapkan Pelaku Usaha di Kabupaten Bantaeng dapat memproses perizinan berusaha berbasis risiko secara mandiri oleh pelaku usaha.
Manfaat utama proyek perubahan Pesan Baik mendukung Reformasi Birokrasi tematik dari peningkatan investasi di Kabupaten Bantaeng. Manfaat internalnya diharapkan terwujud kolaborasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko antara Dinas PM-PTSP dengan OPD terkait, Pemerintah Desa Kelurahan dan stakeholder tenaga pendamping.
Sementara manfaat eksternalnya, masyarakat pelaku UMKM akan mudah mengurus legitimasi perizinan berusaha berbasis risiko, adanya efisiensi pengeluaran masyarakat dan efisiensi waktu dalam pengurusan perizinan berusaha karena pelayanan dapat dilakukan pada Kantor Pemerintah Desa Kelurahan.
Atau melalui pendampingan langsung oleh tim-tim teknis OPD pembina usaha masyarakat serta terbukanya kesempatan peningkatan SDM UMKM dalam pengembangan usaha. Sederhananya, Pesan Baik akan mengedukasi masyarakat tentang aplikasi itu bisa diakses langsung oleh masyarakat tanpa datang ke MPP.
"Dengan adanya layanan ini masyarakat dapat menghemat biaya sampai nol rupiah. Saya tidak bangga kalau disini (MPP) penuh, tapi saya akan merasa kinerja kita akan baik ketika pelaku usaha ataupun warga dapat mengakses semua layanan perizinan di rumahnya sendiri. Sekarang ini sudah serba digital," kata dia. (Jet)