Jelang Pilkada, Prof Zudan Bakal Perkuat Aturan Netralitas ASN dan Non-ASN

  • Bagikan
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh (sebelah kanan, kostum merah) memberikan keterangan kepada awak media di Rujab Gubernur Sulsel, Jumat (13/9/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi topik perbincangan selama proses pemilihan umum, termasuk dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pentingnya netralitas, baik bagi ASN maupun pegawai non-ASN.

Prof Zudan menyampaikan bahwa saat ini ia tengah memfinalisasi surat edaran yang akan mengatur netralitas pegawai pemerintah selama pelaksanaan Pilkada.

Menurutnya, pengaturan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga pegawai non-ASN, sehingga penguatan pada netralitas seluruh pelayan publik menjadi sangat penting.

“Surat edaran ini sedang saya koreksi. Di dalamnya, saya memperluas cakupan netralitas, tidak hanya bagi ASN tetapi juga pegawai non-ASN. Ini langkah yang perlu diambil,” jelasnya, Jumat (13/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa pegawai di lingkup Pemprov Sulsel, termasuk di tingkat kabupaten dan kota, terdiri dari ASN dan non-ASN. Oleh karena itu, aturan tentang netralitas harus menjangkau semua pegawai pemerintahan, baik ASN maupun non-ASN, termasuk tenaga honorer.

“Pegawai honorer sering beralasan bahwa mereka bukan ASN, padahal aturan netralitas juga berlaku untuk mereka,” imbuhnya.

  • Bagikan

Exit mobile version