PTPS Berkualitas Harus Jadi Perhatian Bawaslu di Daerah

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Sulsel, Samuar Saleh memberikan saat rapat kordinasi di hotel Paska Makassar, Jumat (13/9). (Fahrul/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Samsuar Saleh meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/kota untuk memperhatikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang memiliki kualitas pada Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin diperhatikan jika mereka mendaftar lagi untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

"Kami mendorong teman-teman di kabupaten dan kota untuk segera memulai proses ini dan mendapatkan PTPS yang berkualitas. Jika ada PTPS yang sudah berpengalaman dari Pemilu 2024 dan hasil kerjanya baik, kami sangat berharap mereka dapat dipertahankan," ujarnya, Jumat (13/9)

Mantan ketua Bawaslu Gowa ini menyebutkan jika PTPS akan bekerja kurang lebih satu bulan sebelum hari H Pemilu. Samsuar menekankan pentingnya perekrutan yang lebih awal kali ini untuk menghindari kekurangan SDM seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya.

"Kami berusaha lebih awal merekrut untuk menghindari kekurangan tenaga pengawas di beberapa daerah," ujarnya.

Untuk jumlah TPS kata Samsuar ada sekitar 14.342 TPS yang tersebar di 24 Kabupaten/kota. Namun Bawaslu juga menunggu jumlah pastinya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena mereka yang menentukan jumlah TPS.

"Kami meminta konfirmasi dari KPU terkait penambahan TPS, karena akurasi data sangat penting dalam proses perekrutan," jelasnya.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa calon PTPS diutamakan yang berdomisili sesuai KTP untuk memudahkan pemahaman terhadap kondisi lokal dan lebih dikenal oleh masyarakat sekitar TPS. Calon PTPS juga diharapkan bukan merupakan anggota partai politik dan tidak terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Silon).

Jika terdapat anggota partai politik yang terdaftar di Silon, mereka harus memiliki keputusan dari pimpinan KPU RI yang membolehkan mereka setelah membuat pernyataan yang sesuai.

"Jika pendaftaran PTPS tidak mencukupi hingga tanggal 4 Oktober, akan ada masa perpanjangan perekrutan satu hingga tiga minggu, dengan batas waktu perpanjangan paling lambat satu minggu sebelum hari H Pemilu," jelasnya. (Fahrul/B)

  • Bagikan

Exit mobile version